ID
© 2024 PT Samator Indo Gas Tbk. All Rights Reserved.
PT Samator Indo Gas Tbk

Investor

image

RUPST AGII Sepakati Pembagian Dividen Tunai Senilai Rp 30,67 Miliar dan Resmikan Jajaran Manajemen Baru

Oleh Press Release27 July 2022

Jakarta, 27 Juli 2022 - PT Aneka Gas Industri Tbk (AGII/Perseroan) akan membagikan dividen tunai tahun buku 2021 sebesar Rp 30,67 miliar atau sebesar Rp 10,063 per lembar saham. Besaran itu setara 15% laba perseroan sepanjang 2021 yang mencapai Rp 211,48 miliar. Hal itu tertuang dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST") yang digelar 27 Juli 2022. Perseroan memperoleh persetujuan atas seluruh agenda RUPST, termasuk persetujuan atas Laporan tahunan Direksi mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Dividen tunai tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 4 Juli 2022 pukul 16:00 WIB. Pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan akan dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2022. Dibandingkan dengan tahun pembagian dividen sebelumnya, yaitu tahun buku 2020, dividen yang dibagikan Perseroan tahun ini mengalami peningkatan diatas 200%. Dimana pada tahun buku 2020 Perseroan hanya membagikan dividen tunai sebesar Rp 3,15 per lembar saham atau senilai Rp 9,58 miliar.

Selain pembagian dividen tunai, RUPST Perseroan hari ini memuat mata acara lainnya, yaitu perubahan jajaran Komisaris dan Direksi. Perseroan mengangkat Michael William P. Soeryadjaya selaku Komisaris, Komjen Pol (P) Drs. Sutanto, S.H., dan Dr. Dr. Robiyanto S.E., M.M., selaku Komisaris Independen, sekaligus mengangkat Octavianus Santoso Rastanto, S.T., untuk mengisi jajaran Dewan Direksi Perseroan.

Mata acara Rapat selanjutnya, Perseroan juga berencana melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) atau saham treasury yang telah dibeli sejak tahun 2020 sebagai respon terhadap keadaan ekonomi masa awal pandemi. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pembelian Kembali Saham dalam POJK No. 2/POJK.04/2013 Pasal 12 yaitu dalam hal masih terdapat saham hasil pembelian kembali yang dikuasai oleh Perusahaan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya pembelian kembali saham, maka Perusahaan wajib mulai mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, sehingga Perseroan akan melakukan pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali/buyback sebanyak-banyaknya berjumlah 2.500.000 saham kepada Karyawan dalam program Employee Stock Purchase Plan (ESPP) terhitung mulai 1 Agustus 2022 hingga 31 Januari 2023. Jumlah saham yang akan dialihkan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham dan memberi apresiasi kepada seluruh stakeholder Perseroan.

Klik di sini untuk press release lengkap.

Kembali
E-mail
Facebook
Whatsapp
Twitter