Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dan bekerja secara kolektif dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. Pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Komite Audit. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Ketua dan Anggota Komite Audit merupakan pihak yang independen dan tidak memiliki hubungan afiliasi.
Berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris terbaru tanggal 28 November 2025, susunan Komite Audit SIG adalah sebagai berikut, dengan masa jabatan yang dimulai pada 2 Desember 2025 dan berakhir pada 1 Desember 2028.
| Posisi | Nama |
| Ketua | Robiyanto |
| Anggota | Tjokro Aliwidjaja |
| Anggota | Sutanto |
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit telah dilengkapi dengan Piagam Komite Audit. Untuk Piagam Komite Audit AGI, silahkan klik di sini.