Struktur Organisasi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, sedangkan Direksi dibantu Sekretaris Perusahaan dan Unit Audit Internal. Dalam menjalankan fungsinya sesuai ketentuan perundang-undangan, Organ Perseroan tersebut menjadi penentu keberhasilan penerapan prinsip-prinsip GCG (“Good Corporate Governance”). Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dan dokumen GCG Perusahaan, silahkan klik disini.