ID
© 2024 PT Samator Indo Gas Tbk. All Rights Reserved.
PT Samator Indo Gas Tbk

Tata Kelola Perusahaan

Kebijakan & Struktur Tata Kelola Perusahaan

Perseroan telah mengadopsi praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan pelaksanaan yang konsisten. Sejak didirikan, Perseroan telah menjadikan GCG sebagai pedoman standar dalam pengelolaan usaha berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, independensi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan kewajaran.

Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

Perseroan telah menerapkan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dengan mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan OJK (POJK) No.21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka; Surat Edaran OJK (SEOJK) No.32/SEOJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka; POJK No.29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan SEOJK No.30/SEOJK.04/2016 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Penerapan prinsip-prinsip GCG di lingkungan Perseroan dapat dijabarkan sebagai berikut:

Prinsip GCGImplementasi
TransparansiPrinsip Transparansi telah diterapkan dalam pengambilan keputusan, penyampaian informasi yang relevan dan material tentang Perseroan bagi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
IndependensiAGI dikelola secara profesional tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun dan/atau oleh konflik kepentingan apapun, yang tidak sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip GCG.
AkuntabilitasPerseroan memiliki kemampuan untuk mengelola operasi secara efektif karena kejelasan fungsi, kedudukan, dan tanggung jawab para eksekutif Perseroan, berdasarkan tujuan strategis Perseroan, serta pengawasan efektif Dewan Komisaris dan, akuntabilitasnya terhadap Perseroan dan para pemegang saham.
Tanggung JawabDalam menjalankan Perseroan, manajemen AGI sepenuhnya bertanggung jawab terhadap semua keputusan eksekutif maupun manajemen, dan bertanggung jawab untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan prinsip-prinsip operasional Perseroan yang baik.
KewajaranKebijakan Perseroan telah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan menurut hak hak para pemangku kepentingan yang timbul dari kesepakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, AGI juga telah memiliki kelengkapan infrastruktur GCG seperti Anggaran Dasar Perusahaan, Piagam Dewan Komisaris, Piagam Direksi, Kode Etik Perusahaan, dan Piagam Audit Internal.

 

Struktur Tata Kelola Perseroan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, sedangkan Direksi dibantu Sekretaris Perusahaan dan Unit Audit Internal. Dalam menjalankan fungsinya sesuai ketentuan perundang-undangan, Organ Perseroan tersebut menjadi penentu keberhasilan penerapan prinsip-prinsip GCG.