Sistem Pelaporan Pelanggaran
Sistem Pelaporan Pelanggaran merupakan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk menerima, menelaah dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh karyawan dan Pemangku Kepentingan perusahaan. Untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak Pemangku Kepentingan serta risiko adanya pelanggaran peraturan oleh pihak tertentu, AGI telah memiliki mekanisme pelaporan pelanggaran.
Pengaduan yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran dapat berupa informasi atau indikasi kecurangan dan kelalaian yang terjadi di lingkungan perusahaan. Dengan adanya Sistem Pelaporan Pelanggaran diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran dalam perusahaan dan dapat berperan sebagai mekanisme deteksi dini (early warning system), sehingga perusahaan mempunyai kesempatan untuk menangani masalah pelanggaran secara internal terlebih dahulu, sebelum menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik.
Pengaduan dapat disampaikan melalui mekanisme sebagai berikut :
- Menyampaikan pengaduan melalui media pelaporan yaitu:
- Email ke [email protected]
- Surat ditujukan kepada Direktur Utama
- Laporan pengaduan langsung diterima oleh Direktur Utama untuk ditindaklanjuti oleh Unit Audit Internal terkait.
- Unit Audit Internal terkait akan menindaklanjuti laporan, bilamana diperlukan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.
Perusahaan menjamin kerahasiaan informasi dan identitas serta memberikan perlindungan kepada pelapor.