ID
© 2023 PT Samator Indo Gas Tbk. All Rights Reserved.
PT Samator Indo Gas Tbk

Tata Kelola Perusahaan

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP) merupakan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk menerima, menelaah dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh karyawan dan Pemangku Kepentingan Perseroan. Untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak Pemangku Kepentingan serta risiko adanya pelanggaran peraturan oleh pihak tertentu, Perseroan telah memiliki mekanisme pelaporan pelanggaran.

 

Pengaduan yang disampaikan melalui SPP dapat berupa informasi atau indikasi kecurangan dan kelalaian yang terjadi di lingkungan Perseroan. Seluruh pengaduan yang disampaikan melalui jalur SPP tersebut akan menerima perlakuan jaminan kerahasiaan dan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya SPP, diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran di lingkungan Perseroan dan dapat berperan sebagai mekanisme deteksi dini, sehingga Perseroan mempunyai kesempatan untuk menangani masalah pelanggaran secara internal terlebih dahulu, sebelum menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik.

 

Pengaduan dapat disampaikan melalui mekanisme sebagai berikut : 

  1. Menyampaikan pengaduan melalui media pelaporan, yaitu:
    • Email ke [email protected]
    • Pesan SMS atau WhatsApp ke nomor 0811 3050 3000
    • Surat ditujukan kepada Perseroan u.p. Unit Audit Internal pada alamat berikut:
      Kantor SurabayaKantor Jakarta

      Jalan Raya Kedung Baruk No. 25 - 28

      Kedung Baruk, Rungkut

      Surabaya, 60298

      Jawa Timur, Indonesia

      UGM Samator Pendidikan Gedung A, Lt. 5 & 6

      Jalan Dr. Saharjo No. 83

      Manggarai, Tebet

      Jakarta Selatan, 12850

      Indonesia

  2. Laporan pengaduan langsung diterima dan ditindaklanjuti oleh Unit Internal Audit, dan bilamana diperlukan akan dilakukan investigasi lebih lanjut

    Pelapor (jika tidak anonim) akan mendapatkan feedback status atas pengaduan yang dilaporkan. Untuk menunjukkan komitmen Perseroan terhadap kebijakan SPP, Perseroan senantiasa melakukan penyempurnaan kebijakan SPP agar mampu beradaptasi dengan lingkungan bisnis dan organisasi yang dinamis.