Sistem Pelaporan Pelanggaran
Sistem Pelaporan Pelanggaran merupakan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk menerima, menelaah dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh karyawan dan Pemangku Kepentingan perusahaan. Untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak Pemangku Kepentingan serta risiko adanya pelanggaran peraturan oleh pihak tertentu, Perusahaan telah memiliki mekanisme pelaporan pelanggaran.
Pengaduan yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran dapat berupa informasi atau indikasi kecurangan dan kelalaian yang terjadi di lingkungan perusahaan. Dengan adanya Sistem Pelaporan Pelanggaran diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran dalam perusahaan dan dapat berperan sebagai mekanisme deteksi dini (early warning system), sehingga perusahaan mempunyai kesempatan untuk menangani masalah pelanggaran secara internal terlebih dahulu, sebelum menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik.
Pengaduan dapat disampaikan melalui mekanisme sebagai berikut :
Menyampaikan pengaduan melalui media pelaporan yaitu:
- Email ke [email protected]
- Surat ditujukan kepada Perseroan dengan U.P. Unit Audit Internal pada alamat berikut:
Surabaya Office
Jalan Raya Kedung Baruk No. 25 - 28
Kedung Baruk, Rungkut
Surabaya, 60298
East Java, IndonesiaJakarta Office
UGM Samator Pendidikan Gedung A, Lt. 5 & 6
Jalan Dr. Saharjo No. 83,Manggarai, Tebet
South Jakarta, 12850
Indonesia
Laporan pengaduan langsung diterima dan ditindaklanjuti oleh Unit Internal Audit. Jika terdapat indikasi pelanggaran, maka akan dilakukan investigasi lebih lanjut dan pelapor
(jika tidak anonim) akan mendapatkan feedback status atas pengaduan yang dilaporkan.
Seluruh pengaduan yang disampaikan melalui jalur SPP tersebut akan menerima perlakuan jaminan kerahasiaan dan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.