Anti Korupsi dan Penipuan
Dewan Komisaris, Direksi, organ pendukung, dan seluruh karyawan AGI dan Entitas Anak diwajibkan untuk mempertahankan standar etika dan integritas tertinggi dalam melakukan bisnis. Hal ini merupakan komitmen AGI sebagaimana tercantum dalam Kode Etik AGI. Semua tindakan penipuan, penyuapan, dan korupsi tidak akan ditoleransi, termasuk semua bantuan yang diberikan kepada mereka yang melakukan tindakan ini.