Komite Audit
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dan bekerja secara kolektif dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. Pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Komite Audit. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Ketua dan Anggota Komite Audit merupakan pihak yang independen dan tidak memiliki hubungan afiliasi.
Pada tahun 2020, komposisi Komite Audit AGI mengalami perubahan susunan. Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Dewan Komisaris No. 040/Keu-AGI/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, komposisi Komite Audit AGI adalah sebagai berikut:
Posisi | Nama |
Ketua | Robiyanto |
Anggota | Tjokro Aliwidjaja |
Anggota | Sutanto |
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit telah dilengkapi dengan Piagam Komite Audit. Untuk Piagam Komite Audit AGI, silahkan klik di sini.