Komite Nominasi & Remunerasi
Saat ini AGI belum memiliki Komite Remunerasi dan Nominasi. Dewan Komisaris memutuskan bahwa fungsi nominasi dan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris ini masih dapat dijalankan dengan baik oleh Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi nominasi memiliki tugas dan tanggung jawab serta wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
- Menyusun komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi
- Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS
Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab serta wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
- Menyusun struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Menyusun kebijakan atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris