ID
© 2024 PT Samator Indo Gas Tbk. All Rights Reserved.
PT Samator Indo Gas Tbk

Tata Kelola Perusahaan

Audit Internal

Sebagai bagian dari praktik GCG Perusahaan, Unit Audit Internal dibentuk pada saat Perusahaan resmi berdiri pada tahun 1971 dan telah memiliki pedoman dan/atau piagam Unit Audit Internal. Audit Internal berfungsi membantu Perusahaan untuk mencapai tujuannya melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian dan tata kelola perusahaan.

Unit Audit Internal telah melakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik sebagaimana tercantum dalam Piagam Audit Internal Perseroan, yang meliputi : 1) Menyusun dan melaksanakan aktivitas audit internal tahunan berdasarkan prioritas risiko sesuai dengan tujuan Perseroan, 2) Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan, 3) Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya, 4) Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen, 5) Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris, 6) Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan, 7) Bekerja sama dengan Komite Audit, 8) Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya, dan 9) Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan No. 012/SIG-VI/2023 tanggal 28 Juni 2023 perihal Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal. Berdasarkan keputusan tersebut, Kepala Unit Audit Internal per 28 Juni 2023 adalah Ganggar Dwi Christiawan.

Untuk Piagam Internal Audit, silakan klik di sini.