Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan merupakan penghubung utama antara Perusahaan dengan pemegang saham, otoritas pasar modal dan masyarakat. Sekretaris Perusahaan bertugas untuk memastikan bahwa seluruh pemegang saham, investor, pemangku kepentingan dan masyarakat luas dapat mengakses informasi Perusahaan secara akurat dan tepat waktu.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perusahaan telah menunjuk Imelda Mulyani Harsono untuk bertindak sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama No. 101/SKEP-14/DIRUT/VII/18 tanggal 10 Juli 2018 perihal Pengangkatan Corporate Secretary. Profil beliau dapat diakses di link berikut.
Tugas pokok Sekretaris Perusahaan adalah:
- Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi perusahaan.
- Memberikan masukan kepada Direksi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya.